RubrikProperti.com — Memiliki hunian pribadi kini bukan lagi sekadar impian atau beban berat bagi para pekerja. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan secara resmi membuka akses pembiayaan perumahan dengan bunga yang sangat kompetitif dan tenor cicilan yang panjang.
Program ini dirancang khusus untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat pekerja. Bersumber dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT)—sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021—program ini menjadi instrumen jaring pengaman sosial yang berdimensi jangka panjang.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa kebutuhan atas hunian yang layak merupakan elemen krusial dari perlindungan sosial pekerja.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif dan tenor panjang. Kami harap program MLT dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta dengan memiliki hunian pribadi,” ujar Roswita.
Tiga Fasilitas Utama Pembiayaan MLT
Melalui program MLT, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memfasilitasi pembelian rumah baru, tetapi juga mencakup urusan uang muka hingga renovasi. Berikut rincian tiga fasilitas yang bisa diakses:
- Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA): Pembiayaan pembelian hunian dengan limit maksimal hingga Rp500 juta.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Bantuan dana segar untuk meringankan Down Payment (DP) dengan plafon hingga Rp150 juta.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Fasilitas bagi pekerja yang ingin memperbaiki rumah yang sudah dimiliki, dengan plafon maksimal Rp200 juta.
Salah satu daya tarik terbesar dari fasilitas ini adalah tenor kredit yang mencapai 30 tahun untuk produk KPR dan PUMP. Skema ini dirancang sedemikian rupa bersama bank penyalur agar cicilan bulanan pekerja tidak mencekik arus kas rumah tangga mereka.
Syarat Mudah dan Akses Digital
Untuk memperluas jangkauan program ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng sejumlah bank Himbara dan berbagai pengembang properti di daerah.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas MLT ini juga terbilang mudah:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
- Aktif membayar iuran bulanan.
- Belum pernah memiliki rumah (khusus untuk pengajuan rumah pertama).
Menariknya, para pekerja kini tidak perlu repot mengurus administrasi secara fisik. Selain pengajuan melalui kantor cabang atau bank mitra, peserta bisa langsung mengakses layanan MLT secara digital melalui genggaman lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pendorong Sektor Perumahan Subsidi
Kehadiran program MLT ini juga dipandang sebagai angin segar bagi industri properti nasional. Para pengamat properti menilai, fasilitas ini akan sangat memperkuat penyerapan rumah subsidi maupun rumah tapak segmen menengah ke bawah.
Faktanya, hambatan utama bagi pekerja untuk membeli rumah sering kali bukan pada cicilan bulanan, melainkan pada ketidakmampuan menyediakan uang muka dalam jumlah besar di awal. Fasilitas PUMP dari BPJS secara langsung menjawab pain point tersebut.
Dengan puluhan juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, program MLT memegang potensi pasar yang sangat masif—sekaligus menjadi kunci pendorong pengentasan backlog perumahan di Indonesia.
