RubrikProperti.com — Digitalisasi layanan pertanahan kini memasuki babak baru yang lebih aman dan transparan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa integrasi antara Sertifikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku bukan sekadar soal kemudahan, melainkan benteng pertahanan utama terhadap risiko manipulasi data.
Melalui sistem ini, proses verifikasi dalam transaksi jual beli tanah kini dilakukan secara berlapis, memastikan bahwa dokumen yang dipegang masyarakat adalah sah dan akurat secara digital.
Baca Juga: ATR/BPN Beri Apresiasi Satker Berprestasi dengan Predikat WBBM dan WTAB
Sistem “Secret Code”: Pengaman Rahasia yang Tidak Ada di Versi Cetak
Salah satu fitur keamanan paling mutakhir dalam Sertifikat Elektronik adalah munculnya e-code atau secret code. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa kode rahasia ini adalah kunci validasi yang hanya bisa diakses secara digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Gede Ketut pada Rabu (13/5/2026).
Posisi e-code ini terletak di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik pada layar smartphone pengguna setelah proses pemindaian berhasil.
PPAT Kini Wajib Verifikasi Digital
Seiring dengan implementasi teknologi ini, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun bergeser. Dalam setiap proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), PPAT kini dilarang hanya mengandalkan pemeriksaan fisik buku tanah saja.
Ada mekanisme validasi digital yang wajib dilewati, yaitu:
- Pemindaian Barcode: Melakukan scanning pada sertifikat fisik untuk memunculkan data di aplikasi.
- Pencocokan Data: Memverifikasi elemen data bidang tanah dan informasi kepemilikan antara fisik dan digital.
- Input Secret Code: Menggunakan kode unik yang muncul di aplikasi untuk melanjutkan proses administrasi.
Langkah ini menutup ruang bagi pelaku pemalsuan dokumen, karena data yang tersimpan di server pusat ATR/BPN harus sinkron secara real-time dengan apa yang ditampilkan di aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: Menteri Nusron Imbau Pesantren Amankan Aset Lewat SHM Yayasan
Membangun Kepercayaan Publik
Integrasi Sertifikat Elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas layanan pertanahan di Indonesia. Dengan adanya keamanan berlapis, masyarakat tidak perlu lagi merasa waswas saat melakukan transaksi properti bernilai besar.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Mencocokkan apakah elemen di sertifikat cetak sama dengan data digital. Ini benar-benar untuk mempermudah dan melindungi masyarakat,” pungkas Gede Ketut.
Bagi para pemilik properti, sangat disarankan untuk segera mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan mengaktifkan akun untuk memantau aset tanah Anda secara mandiri dan memastikan keamanan data Anda terjaga dari segala bentuk potensi sengketa.

