Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan fundamental bagi setiap warga negara. Melalui program sertifikasi tanah yang masif, pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum sekaligus ketenangan bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan mereka. Sertifikasi ini sangat dinantikan, bukan hanya oleh perorangan, tetapi juga oleh para pengelola lembaga keagamaan di seluruh Indonesia.

Momen haru terjadi saat Pendeta Ina Gantiani (45) menerima dokumen legalitas untuk tempat peribadatannya. “Sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri, dan baru hari ini kami bisa menerima sertifikatnya. Terima kasih BPN, kami sangat senang,” ungkapnya di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026).

Keamanan Berlapis Melalui Sertifikat Elektronik

Pendeta Ina menjadi salah satu penerima manfaat dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI. Menariknya, dokumen yang diterima adalah Sertifikat Elektronik, sebuah inovasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang menawarkan keamanan ekstra terhadap risiko pemalsuan atau kehilangan.

Dengan kepemilikan dokumen digital ini, keamanan tanah tempat gereja berdiri kini terlindungi secara hukum. Pendeta Ina pun berharap program ini menjangkau seluruh rumah ibadah dari berbagai agama agar para pengelola merasa tenang. Ia juga memberikan testimoni bahwa proses pengurusan di BPN tergolong mudah dan cepat, selama berkas persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski WFH Setiap Jumat

Program PTSL: Solusi Mudah dan Cepat bagi Masyarakat

Kemudahan serupa dirasakan oleh Seniwati (63), seorang pensiunan PNS asal Kota Palangkaraya. Ia merupakan peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk mempercepat pemetaan tanah nasional. Seniwati menceritakan bahwa dirinya baru mendaftarkan tanahnya pada Januari 2026 dan hanya dalam waktu tiga bulan, sertifikatnya sudah rampung dan diserahkan pada April ini.

“Saya dapat informasi terkait PTSL dari BPN, lalu saya coba lengkapi berkasnya. Ternyata gampang saja prosesnya,” kata Seniwati. Ia sangat berharap program ini terus dilanjutkan karena dampaknya sangat terasa bagi masyarakat kecil yang membutuhkan legalitas aset properti tanpa birokrasi yang rumit.

Dalam acara tersebut, diserahkan total tujuh sertifikat tanah yang mencakup berbagai kategori, mulai dari Hak Pakai, tanah wakaf, sertifikat gereja, hingga milik perorangan. Penyerahan ini dilakukan oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan jajaran Anggota Komisi II DPR RI lainnya.

Sinergi antara pemerintah dan DPR RI ini diharapkan dapat terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di Kalimantan Tengah, sehingga tidak ada lagi masyarakat atau lembaga keagamaan yang merasa khawatir akan sengketa lahan di masa depan.