Foto: Dok. Kementerian PKP

RP – Pemerintah terus mematangkan kebijakan rumah susun (rusun) subsidi sebagai salah satu solusi mengatasi kebutuhan hunian di perkotaan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi rancangan Keputusan Menteri PKP tentang rusun subsidi yang digelar pada Selasa (17/3/2026).

“Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” tegas Maruarar.

Baca Juga: Strategi FLPP 2026 Disiapkan, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Stakeholder

Tenor Panjang dan Skema Baru Pembiayaan

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah menghadirkan sejumlah terobosan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian vertikal bersubsidi.

Salah satu poin utama adalah kepastian tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan suku bunga yang diupayakan sekitar 6 persen.

Selain itu, pembangunan rusun subsidi akan menggunakan skema inden, yang telah mendapat dukungan dari perbankan, pengembang, serta lembaga terkait.

Pemerintah juga membuka peluang pengembangan skema lanjutan seperti rent to own dan secondary market guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat.

Baca Juga: Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara

Luas Unit Diperbesar, Lebih Layak untuk Keluarga

Tidak hanya dari sisi pembiayaan, pemerintah juga melakukan inovasi pada aspek desain hunian.

Luas unit rusun subsidi direncanakan meningkat hingga maksimal 45 meter persegi, dari sebelumnya hanya berkisar 21–36 meter persegi.

Dengan perluasan ini, unit rusun memungkinkan memiliki dua hingga tiga kamar, sehingga lebih layak untuk keluarga.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Perluasan luas rusun subsidi hingga 45 meter persegi akan meningkatkan kelayakan hunian, mengingat standar minimal kebutuhan ruang adalah 7,2 meter persegi per kapita,” jelasnya.

Baca Juga: Forum Integritas PKP, Menteri Maruarar Tekankan Kerja Superteam Tanpa Korupsi

Libatkan Warga dan Target 10.000 Unit

Menteri PKP juga menekankan pentingnya mendengar langsung suara penghuni rusun, terutama terkait biaya pengelolaan seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air.

“Kita tidak boleh hanya bicara dari atas. Kita harus turun, mendengar langsung kebutuhan warga agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah melalui BP Tapera menargetkan realisasi akad sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada tahun 2026.

Perwakilan Persatuan Penghuni Rumah Susun, Erlan Kalo, menyambut positif kebijakan ini.

“Kami merasa dimanusiakan. Dari sisi harga dan kebijakan, warga sangat senang dengan arah kebijakan ini,” ujarnya.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap ekosistem hunian vertikal dapat berkembang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tingginya backlog perumahan di wilayah perkotaan.