Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron.

Baca Juga: SOBIZ Festive AURUM Hadir sebagai Kawasan Komersial 24 Jam di Batam

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mewajibkan sedikitnya 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, penetapan LP2B dalam RTRW daerah hingga kini masih belum sesuai dengan target nasional.

Menteri Nusron mengungkapkan, dalam periode 2019–2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan nonpertanian lainnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.

“Apabila LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih sekitar 41 persen. Angka tersebut menunjukkan risiko tinggi terhadap keberlanjutan lahan sawah produktif di berbagai daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN mewajibkan pemerintah daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting guna memberikan kepastian hukum perlindungan lahan pertanian.

Baca Juga: Paradise Indonesia Bidik Pertumbuhan Double Digit Lewat Intensifikasi Aset dan Ekspansi Kota Besar

Dari total wilayah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen, sementara sebanyak 409 daerah lainnya masih perlu melakukan penyesuaian. Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.