RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah wilayah terdampak lainnya. Dalam forum itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari pemulihan masyarakat pascabencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana, Kementerian ATR/BPN memastikan setiap bidang tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi di lapangan, Menteri Nusron memaparkan bahwa tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana seperti banjir atau longsor, yang penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara untuk tanah yang terdampak tetapi tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara menjamin pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana. “Sertipikat pengganti akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.
Selain itu, tanah-tanah yang belum terdaftar justru menjadi perhatian khusus pemerintah. Menurut Nusron, kondisi pascabencana dapat menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga hukum dan sosial. Kami ingin masyarakat bangkit kembali, bukan hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapan agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah terdampak dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia menilai peran Kementerian ATR/BPN sangat penting dalam mendukung proses pemulihan yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga.
Rapat kerja dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Wakil Menteri PANRB. Menteri Nusron didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

