RP – Pemerintah memastikan kesiapan lahan dan kepastian hukum untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan hak atas tanah seluas sekitar 328 ribu hektare sebagai bagian dari percepatan program strategis nasional tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan setelah proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan diselesaikan.
“Peran kami dalam program swasembada pangan adalah memastikan penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutannya sudah, dan dari total sekitar 486 ribu hektare, hak atas tanah yang sudah diterbitkan mencapai 328 ribu hektare,” ujar Nusron usai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Senin (12/01/2025).
Baca Juga: Gubernur Pramono Resmikan Waduk Batu Licin, Perkuat Pengendalian Banjir Jakarta Timur
Lahan yang telah diterbitkan haknya tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh proses penerbitan hak dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan pembangunan kawasan pangan berskala nasional.
Selain aspek legalitas lahan, Nusron juga menekankan pentingnya keterpaduan perencanaan tata ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten dan provinsi.
“RDTR itu basisnya kecamatan, tapi harus menginduk pada RTRW. Kalau ada pelepasan kawasan hutan, itu artinya sudah masuk dalam RTRW dan statusnya bukan kawasan hutan lagi,” jelasnya.
Sinkronisasi tata ruang tersebut dinilai krusial agar pengembangan kawasan swasembada pangan tidak menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari. Pemerintah menargetkan kawasan ini dapat berfungsi optimal sebagai penopang ketahanan pangan nasional, sekaligus mendukung pengembangan energi dan sumber daya air secara terintegrasi.
Baca Juga: Menteri PKP Siapkan 197 Titik Lahan untuk Hunian Tetap Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Rapat koordinasi pengembangan kawasan swasembada pangan di Papua Selatan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan dan dihadiri sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat realisasi kawasan tersebut dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perencanaan ruang yang berkelanjutan.

