RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat mendukung pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Fokus utama kementerian adalah memastikan percepatan pembangunan melalui penguatan aspek legalitas pertanahan dan penyesuaian tata ruang.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu pemerintah daerah di Sumatera—khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh—agar hunian bagi masyarakat terdampak dapat segera terealisasi.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertifikat) dan tidak bermasalah,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025).
4 Syarat Utama Lahan Huntap
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN berperan menyediakan data pertanahan sebagai basis pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah (Pemda). Ossy menjabarkan setidaknya ada empat kriteria teknis yang wajib dipenuhi sebelum lahan ditetapkan sebagai lokasi Huntap:
- Status Tanah Clean and Clear: Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.
- Aman dari Bencana: Secara teknis, lokasi harus berada di zona yang minim risiko bencana berulang.
- Dekat Ekosistem Kehidupan: Lokasi tidak boleh terisolasi, harus dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah atau lahan pertanian warga.
- Aksesibilitas Logistik: Lahan harus mudah diakses untuk kelancaran jalur logistik pembangunan.
Guna memastikan hal tersebut, Wamen Ossy telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN di tiga provinsi terdampak untuk “jemput bola” berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Alih Fungsi Lahan PTPN dan Kepastian Hak
Selain aspek legalitas, tantangan tata ruang juga menjadi sorotan. Ossy mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang diusulkan untuk Huntap merupakan tanah milik PTPN. Oleh karena itu, diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian/perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya kejelasan status hak atas tanah yang akan diterima warga, apakah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemda. Kepastian skema ini harus diputuskan sejak awal untuk mempercepat proses administrasi.
Rapat koordinasi percepatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

