RP – PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk (WIKA) resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (15/12) di WIKA Tower II, Jakarta. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyepakati tiga agenda strategis demi memperkuat kinerja perseroan di tahun mendatang.
Agenda utama rapat mencakup perubahan Anggaran Dasar, pendelegasian wewenang pengesahan RKAP, hingga persetujuan perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
3 Poin Penting Hasil RUPSLB WIKA
Berdasarkan keputusan rapat, berikut adalah rincian tiga mata acara yang telah disetujui oleh para pemegang saham:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Poin ini juga mencakup persetujuan perubahan Pasal 5 mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Paramount Land Raih Gelar Best Township Developer Asia di PropertyGuru Awards 2025
2. Pendelegasian Wewenang RKAP 2026
Pada mata acara kedua, pemegang saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 beserta perubahannya.
Langkah ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak. Mekanisme ini bertujuan menjaga aspek Good Corporate Governance (GCG) serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan perusahaan.
3. Pengalihan Dana PMN ke Proyek Strategis Lain
Poin krusial ketiga adalah persetujuan perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana ini merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II Perseroan.
Disepakati bahwa dana PMN yang belum terserap—karena kebutuhan modal kerja proyek sebelumnya telah tercukupi—akan dialihkan. Dana tersebut kini difokuskan untuk membiayai proyek strategis nasional (PSN) lain yang membutuhkan tambahan modal kerja mendesak.
Baca Juga: WIKA Raih Kontrak Rp1,9 Triliun Bangun Sekolah Rakyat di Jateng dan Aceh, Dukung Program Asta Cita
Komitmen Penguatan Tata Kelola
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menegaskan bahwa hasil keputusan RUPSLB ini merupakan langkah konkret pemegang saham dalam mempercepat penyerapan dana PMN agar segera berdampak positif bagi masyarakat.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan dana PMN yang diterima oleh Perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ngatemin.
Langkah strategis WIKA melalui RUPSLB ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi bisnis perseroan dalam menghadapi tantangan industri konstruksi di masa depan.

