RP – Masalah ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi isu krusial yang memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut hal ini sebagai akar utama konflik pertanahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa program Reforma Agraria harus menjadi instrumen utama. Tujuannya jelas: memastikan pemerataan akses tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya rakyat kecil.
Akar Masalah: Ketimpangan Sosial
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Kamis (11/12/2025), Nusron menyoroti ironi yang sering terjadi di lapangan.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain,” jelas Menteri Nusron.
Ia memberikan contoh nyata di mana lahan masyarakat beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikuasai pihak lain. “Kebun itu menghasilkan panen setiap hari, sementara masyarakat sekitar tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” tegasnya.
Peran Vital Pemerintah Daerah
Reforma Agraria dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi.
Namun, Menteri Nusron mengingatkan bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi dengan pemerintah daerah. Meskipun Kementerian ATR/BPN memiliki mandat menetapkan lokasi objek reforma, penentuan penerima manfaat ada di tangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ungkap Nusron kepada para peserta rapat.
Capaian Reforma Agraria di Kalteng
Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan progres positif. Pada pelaksanaan tahun 2025, program ini telah mencakup:
- 10 Kabupaten dan 1 Kota.
- Tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa/kelurahan.
- Penataan Akses: Pendampingan usaha bagi 800 Kepala Keluarga (KK).
- Redistribusi Tanah: Menjangkau 3.360 KK.
Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyambut baik arahan Menteri Nusron. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar manfaat program ini benar-benar dirasakan rakyat.
“Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Agustiar.
Turut hadir dalam pertemuan penting ini Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.

