Tanpa Perlu ke Kantor BPN, Cek Bentuk dan Nilai Tanah Kini Bisa Lewat Bhumi ATR/BPN
Mengenal Bhumi ATR/BPN, platform peta digital resmi pemerintah untuk mengecek letak, bentuk, dan Zona Nilai Tanah (ZNT) secara online.
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Informasi pertanahan kini tidak hanya melulu berkaitan dengan dokumen sertifikat, tetapi juga mencakup gambaran letak, bentuk bidang tanah, hingga taksiran nilai tanah di suatu wilayah.
Kini, seluruh informasi geospasial tersebut dapat ditelusuri oleh masyarakat dengan sangat mudah melalui Bhumi ATR/BPN, sebuah platform peta digital terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan publik ini dapat diakses kapan saja secara daring melalui situs web bhumi.atrbpn.go.id.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan jauh lebih mudah. Kami berharap platform ini dapat membantu masyarakat mengenali secara detail informasi pertanahan di suatu wilayah yang dituju,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (16 Oktober 2026).
Baca Juga: Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Kewenangan dalam Reforma Agraria
Ragam Fitur Unggulan Bhumi ATR/BPN
Melalui platform peta digital ini, terdapat beberapa informasi penting yang bisa diakses publik secara terbuka, di antaranya:
- Peta Bidang Tanah: Menampilkan gambaran posisi, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan oleh kementerian secara presisi.
- Zona Nilai Tanah (ZNT): Memberikan gambaran mengenai estimasi nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data pemetaan pasar terkini.
- Data 3D Satuan Rumah Susun (Strata Title): Menampilkan visualisasi tiga dimensi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara hunian di berbagai kota besar di Indonesia.
Informasi komprehensif yang tersedia dalam Bhumi ATR/BPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum (calon pembeli dan pemilik properti), tetapi juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan kalangan profesional (seperti developer atau perencana wilayah) yang membutuhkan data geospasial valid. Ketersediaan platform ini sekaligus memperkuat wujud keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Baca Juga: Menteri PKP Evaluasi Realisasi FLPP 2026, Perkuat Strategi Percepatan Target 350.000 Rumah Subsidi
Pahami Fungsi dan Batasan Platform
Meski menghadirkan transparansi yang tinggi, masyarakat tetap perlu memahami fungsi pokok serta batasan dari informasi yang ditampilkan pada platform ini. Peta digital Bhumi ATR/BPN adalah sarana referensi awal untuk menelusuri informasi geospasial, namun tidak menggantikan dokumen fisik sertifikat tanah, serta tidak bisa dijadikan penetapan resmi mengenai status hukum definitif suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data legal atau status hukum sebuah bidang tanah, silakan lakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur resmi yang berlaku,” jelas Hendy Pranabowo menekankan.
Apabila sebuah bidang tanah ditemukan belum terpetakan di aplikasi, atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga sangat terbuka menerima pertanyaan atau pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi, yakni layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan memahami fungsi serta batasan ruang lingkup informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan platform Bhumi ATR/BPN secara bijak dan tepat sasaran.
“Masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi Bhumi ATR/BPN dari gawai masing-masing untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan inovasi ini sesuai porsinya,” pungkas Hendy Pranabowo.
