Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri Meutya Serahkan Lahan 45 Hektare ke Kementerian PKP

Sinergi Kementerian PKP dan Komdigi manfaatkan aset BMN 45 hektare di Depok untuk bangun rusun MBR. BPK dan LKPP turut kawal transparansi proyek.

01m4dvhqmd8nq3ac1wgtwcksnn

Foto: Dok. Kementerian PKP

RubrikProperti.com – Kolaborasi lintas kementerian terus diakselerasi guna menyukseskan program penyediaan hunian bagi rakyat. Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyambangi Kantor BPK RI di Jakarta, pada Rabu (7 Oktober 2026).

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, dan Plt Anggota IV BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertemuan strategis ini membahas rencana pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas 45 hektare yang berlokasi di Depok.

Lahan tersebut diproyeksikan untuk mendukung pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemanfaatan aset BMN ini menjadi manifestasi dukungan terhadap program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas ketersediaan hunian layak. Dalam hal ini, Kementerian Komdigi berinisiatif melakukan konsultasi mendalam dengan BPK guna memastikan seluruh proses alih fungsi aset berjalan sesuai koridor hukum dan dapat segera dieksekusi.

Baca Juga: Puji Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN, Warga Akui Proses Ukur Tanah Makin Cepat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kesiapan institusinya dalam mendukung penyediaan lahan tersebut.

“Kami memberikan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat. Mudah-mudahan dengan rapat ini dapat dilakukan percepatan sehingga Kementerian PKP dapat segera menjalankan perintah Presiden,” ujar Meutya.

Merespons dukungan tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi tingginya kepada Kementerian Komdigi sekaligus berterima kasih atas pengawalan ketat dari BPK. Menurutnya, pemanfaatan lahan negara untuk hunian MBR mutlak membutuhkan tata kelola (good governance) yang transparan.

“Terima kasih kepada Ibu Menteri Komdigi yang sudah memberikan dukungan luar biasa berupa pengalihan aset seluas 45 hektare di Depok. Saya juga berterima kasih kepada Pak Nyoman dan Prof. Akhsanul dari BPK yang sudah mengawal proses ini dengan sangat detail,” kata pria yang akrab disapa Menteri Ara tersebut.

Lebih lanjut, Maruarar memastikan bahwa aspek transparansi tidak berhenti pada pemanfaatan aset saja. Proses pengadaan barang dan jasa nantinya akan dikoordinasikan secara penuh dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di sisi hilir, Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan untuk memvalidasi data penerima manfaat.

“Kita ingin secara komprehensif, terutama dari aspek legal, semuanya bisa dilakukan dengan benar dan cepat. Dalam penyalurannya nanti kita akan melibatkan BPS supaya tepat sasaran untuk MBR,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Pendidikan Santri, Menteri PKP Resmikan Rumah Susun Yayasan Nur Ilmi Prawira di Subang

Kepastian untuk Tiga Pilar Ekosistem Perumahan

Menurut Maruarar, kepastian hukum dan tata kelola ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam ekosistem pembangunan rusun tersebut. Tiga pilar utama yang menjadi fokus kepastian tersebut adalah:

  • Sektor Perbankan: Sebagai pihak krusial yang memberikan fasilitasi pembiayaan dan KPR.
  • Pihak Pengembang (Developer): Sebagai pelaksana konstruksi yang akan membangun wujud fisik hunian.
  • Masyarakat (MBR): Sebagai penerima manfaat akhir yang akan menghuni rusun tersebut dengan nyaman dan aman.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian PKP bersama kementerian dan lembaga terkait akan merampungkan seluruh aspek legal dan tata kelola pemanfaatan lahan ini. Upaya maraton ini dilakukan agar lahan 45 hektare di Depok tersebut dapat segera disulap menjadi hunian vertikal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.