Urus Sertifikat Tanah Wakaf Kini Ada Solusinya Meski Dokumen Alas Hak Hilang

0

Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti menjadi penghalang untuk mendapatkan sertifikat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memaparkan solusi melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama agar tanah umat memiliki kepastian hukum.

ab5d9ca7-9bb1-4a6c-8fb7-de2e710c9fb3

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika wakif tidak ada atau dokumen alas haknya belum lengkap, solusinya adalah menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8 Juli 2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi konkret bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif (pemberi wakaf) yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertifikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Landasan Hukum Sertifikasi Wakaf

Mekanisme pengurusan tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aturan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu secara spesifik pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertifikat menjadi bentuk perlindungan hukum tertinggi atas tanah wakaf. Hal ini bertujuan agar aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun apabila muncul klaim dari pihak lain di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diimbau untuk tidak mengurungkan niatnya dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.

Tertibkan Administrasi Aset Umat

“Ada juga pandangan di sebagian masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, kalau ada transaksi, itu harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf (nazir), dan masyarakat luas untuk bersama-sama mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan tertibnya administrasi, aset-aset keagamaan akan memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *