Foto: Dok Kementerian PKP

RP – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai langkah strategis untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan total anggaran on top sebesar Rp 130 triliun untuk program ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, anggaran tersebut dibagi menjadi dua fokus utama. Sebesar Rp 113 triliun dialokasikan untuk sisi supply, yakni bagi kontraktor UMKM, dan Rp 17 triliun dialokasikan untuk sisi demand, yang memungkinkan masyarakat menarik kredit untuk renovasi rumah.

KPP secara resmi diluncurkan oleh Menko Airlangga di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). Peluncuran ini dilaksanakan berbarengan dengan acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur.

“Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Program KPP ini ditujukan untuk memberikan kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, yang bergerak di sektor perumahan.

Airlangga menekankan bahwa program ini tidak hanya soal penyediaan rumah, tetapi juga berdampak besar pada perekonomian. Ia menyebut pembangunan perumahan akan membuka banyak lapangan pekerjaan sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, ia meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. “Saya minta Gubernur, Bupati, serta Walikota doronglah kontraktor daerah untuk bangun rumah untuk masyarakat. Para debitur KUR dan KPP ini juga pahlawan ekonomi Indonesia,” tandasnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, yang turut hadir dalam peluncuran tersebut, menyatakan kesiapannya.

“Kami siap menyukseskan penyaluran KPP ini agar masyarakat bisa menghuni rumah layak huni, sekaligus menggerakkan ekonomi di daerah serta membuka lapangan pekerjaan dalam pembangunan perumahan,” kata Didyk.

Penyaluran KPP ini didasari oleh regulasi Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

Sumber: pkp.go.id