Foto: Dok. Kementerian PKP

RubrikProperti.com — Upaya pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memasuki babak baru. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini tengah mematangkan skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun.

Langkah strategis ini dibahas secara komprehensif dalam pertemuan antara Menteri PKP, Maruarar Sirait, dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan—termasuk REI, HIMPERA, APERNAS JAYA, dan ASPRUMNAS—pada Senin (18/5/2026).

Skema KPR 40 Tahun: Solusi Nyata bagi Pekerja Informal

Kebijakan perpanjangan tenor hingga 40 tahun ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden guna meringankan beban cicilan bulanan masyarakat, khususnya bagi buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) rendah.

“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri yang akrab disapa Menteri Ara tersebut.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Menteri Ara memaparkan simulasi perbandingan cicilan KPR rumah subsidi seharga Rp166 juta (patokan wilayah Jawa dan Sumatera):

  • Skema Saat Ini (Tenor 20 Tahun): Cicilan rata-rata mencapai sekitar Rp1.058.000 per bulan. Angka ini dinilai masih cukup memberatkan bagi sebagian pekerja informal.
  • Skema Baru (Tenor 40 Tahun): Cicilan diproyeksikan turun drastis menjadi hanya sekitar Rp773.000 per bulan.

Menteri Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun ini bersifat opsional. Masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk memilih jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Penurunan angka cicilan ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan backlog (kekurangan pasokan) perumahan nasional.

Kebijakan Wajib Lingkungan: “Satu Rumah, Satu Pohon”

Selain membahas kemudahan pembiayaan, Kementerian PKP juga menyoroti aspek keberlanjutan ekosistem hunian. Pemerintah tengah merumuskan aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, yang nantinya akan diberlakukan untuk rumah subsidi maupun rumah komersial.

“Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas udara dan keberlanjutan kota di masa depan,” tegas Menteri Ara.

Program penghijauan ini membutuhkan sinergi yang kuat dari para pelaku industri properti. Perumahan ditekankan bukan lagi sekadar urusan bisnis dan beton, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan asosiasi pengembang perumahan menyatakan dukungannya secara penuh terhadap inisiatif pemerintah. Kolaborasi antara regulator dan pengembang ini diyakini tidak hanya akan mendongkrak daya beli masyarakat, tetapi juga menciptakan kawasan hunian yang lebih hijau, sehat, dan layak huni di seluruh penjuru Nusantara.