RP – Momentum mudik Lebaran sering dimanfaatkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman sekaligus mengurus berbagai keperluan, termasuk soal legalitas tanah. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan terbatas selama libur Idulfitri 1447 H.
Khusus di Jawa Timur, seluruh Kantor Pertanahan yang berjumlah sekitar 40 kantor tetap beroperasi dengan layanan prioritas.
“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran adalah 7 Layanan Prioritas. Itu meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak. Masyarakat yang sedang pulang ke kampung halaman jadi dapat menyempatkan diri mengurus legalitas tanah di daerah asal tanpa harus mengambil cuti di hari biasa,” ujar Yetty Nurbuati.
Baca Juga: Strategi FLPP 2026 Disiapkan, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Stakeholder
7 Layanan Prioritas yang Tersedia
Selama periode libur Lebaran, masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan penting, antara lain:
- Pengecekan sertipikat
- SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
- Hak Tanggungan
- Roya
- Peralihan hak
- Pendaftaran pertama kali
- Perubahan hak
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak hanya bisa mengecek kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan status hukum dan administrasi aset yang dimiliki.
Layanan Tetap Berjalan Saat Libur
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan tetap membuka loket pelayanan seperti loket prioritas yang diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa.
Langkah ini bertujuan agar pelayanan pertanahan tetap berjalan meskipun berada dalam masa libur panjang.
Baca Juga: Selama Cuti Bersama, ATR/BPN Tetap Sediakan Layanan Pertanahan
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan penyelesaian berkas layanan agar tidak terjadi penumpukan setelah libur Lebaran berakhir.
“Dengan adanya layanan terbatas selama masa libur lebaran, proses administrasi yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sehingga tidak menimbulkan penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir,” lanjut Yetty.
Jadwal dan Alternatif Layanan Digital
Layanan pertanahan selama libur Lebaran dapat diakses pada:
- 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Pukul 09.00–12.00 waktu setempat
Untuk mendukung pelayanan, Kantor Pertanahan juga menerapkan sistem piket pegawai di loket layanan.
Baca Juga: ATR/BPN Beri Apresiasi Satker Berprestasi dengan Predikat WBBM dan WTAB
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses permohonan yang sedang berjalan.
“Dengan membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan, proses layanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Yetty.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang mudik tetap memiliki kesempatan untuk mengurus legalitas tanah tanpa harus menunggu hari kerja setelah libur Lebaran.

