RP – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sebagian wilayah Aceh dilaporkan basah dan rusak akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025. Selain itu, sekitar 165.000 warkah yang menyimpan data hak atas tanah masyarakat turut terdampak di sedikitnya delapan kabupaten/kota.
Kerusakan arsip tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan layanan pertanahan. Setiap dokumen yang terendam bukan sekadar kertas administrasi, melainkan penanda hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat atas sebidang tanah.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya penyelamatan dan restorasi arsip. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyebut proses pemulihan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: ATR/BPN dan ANRI Sinergi Tata Kelola Arsip di Era Digital
“Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya bagaimana mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Dorong Digitalisasi
Proses restorasi melibatkan empat pilar utama, yakni Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan arsip sekaligus menjaga kesinambungan layanan pertanahan. Selain pemulihan fisik melalui pembersihan dan pengeringan dokumen, langkah digitalisasi juga menjadi bagian dari strategi jangka menengah.
Arinaldi menegaskan bahwa restorasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelamatan dokumen, tetapi juga momentum transformasi layanan. Arsip yang berhasil dipulihkan akan segera diarahkan menjadi data digital guna memperkuat sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Senada, Kepala ANRI Mego Pinandito menyatakan bahwa penanganan arsip terdampak bencana memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, kolaborasi antar kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci agar jejak hak masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga: ASTON Bogor Tawarkan Iftar All You Can Eat dengan Menu Timur Tengah dan Nusantara
Dengan percepatan restorasi dan transformasi digital, ATR/BPN menargetkan normalisasi layanan pertanahan di wilayah terdampak dapat tercapai secara bertahap hingga akhir 2026.

