Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti legal kepemilikan yang menjamin kepastian hukum. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera mengurus peralihan hak waris agar status kepemilikan tetap sah dan terhindar dari potensi sengketa.

Fenomena yang kerap terjadi adalah tanah telah diwariskan secara lisan dalam keluarga, namun sertipikatnya belum dialihkan. Padahal, peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses dimulai dari kelengkapan dokumen keluarga.

“Persyaratan biasanya diawali dari KTP, KK, dan dokumen orang tua. Jika sudah meninggal, diperlukan surat keterangan waris dari ahli waris. Formatnya tersedia di kantor atau dapat diperoleh dari desa setempat,” jelasnya.

Baca Juga: Sinar Mas Land dan Sumitomo Forestry Groundbreaking Marketing Gallery Ecovia di Kota Wisata Cibubur

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sedikitnya terdapat delapan persyaratan utama dalam pengurusan alih waris sertipikat tanah:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris.
  4. Sertipikat tanah asli.
  5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan.
  6. Akta wasiat notariil (jika ada).
  7. SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran.
  8. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika nilai perolehan di atas Rp60 juta).

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris.

Apabila sertipikat masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan kembali.

Perhitungan Biaya dan Layanan Digital

Biaya pengurusan dihitung berdasarkan rumus:
(nilai tanah per m² x luas tanah dalam m²) / 1000.

Untuk mempermudah akses informasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memuat informasi prosedur dan layanan terkait pertanahan.

Baca Juga: Metland Percepat Ekspansi Hotel, Metland Smara Bekasi Capai Tahap Topping Off

Dengan mengurus alih waris secara resmi, keluarga dapat memastikan hak atas tanah tetap terlindungi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas di masa mendatang.