RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (19/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam rapat yang membahas pengawasan penanggulangan pascabencana di berbagai daerah Sumatera.
Ia menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Menteri Nusron juga memaparkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, dimulai dari identifikasi spasial wilayah terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman dari lokasi bencana.
“Artinya, apabila nanti pembangunan hunian tetap memanfaatkan eks HGU atau HGU yang berada pada jarak aman, lahannya sudah tersedia,” tegas Menteri Nusron.
Di Sumatera Utara, teridentifikasi potensi lahan HGU sebanyak 18 bidang dengan total luas 24.418 hektare, ditambah 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta beberapa HGU yang masa berlakunya telah berakhir. Sementara di Sumatera Barat, terdapat potensi 33 HGU dengan luas total 88.405 hektare, termasuk HGU terlantar dan HGU yang berada di sekitar lokasi terdampak bencana.
Proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus mendapatkan persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima Huntap, serta melakukan penyesuaian RTRW bila diperlukan untuk percepatan pembangunan.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, Menteri Nusron menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan dapat berupa pemberian hak rutin, reforma agraria, atau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut.
Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan dalam penguatan koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.

