Sinergi 3 Pilar Jadi Kunci, Menteri ATR/BPN Beri Reward Khusus bagi PPAT Tepat Waktu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan sinergi BPN, Bapenda, dan PPAT jadi kunci sukses layanan PERINTIS 10 Hari. Intip rincian pembagian waktunya di sini!

06f43125-c62e-4588-bf87-99a78f1d1ed0

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan vitalnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kolaborasi ketiga institusi yang disebut sebagai “Tiga Pilar” ini merupakan kunci utama dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya dalam menyukseskan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan sejak Agustus lalu.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini—yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT—adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak akan bisa. Ini adalah momentum untuk memperbaiki dan mempermudah urusan rakyat,” ujar Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11 September 2026).

Baca Juga: Libatkan PPAT hingga Pemda, Ini Kunci Sukses Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN

Rincian Target Waktu PERINTIS 10 Hari

Layanan PERINTIS 10 Hari dirancang dengan pembagian peran dan tahapan waktu yang saling berkaitan erat. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron merinci alur waktu layanan tersebut:

  • Pemerintah Daerah (Bapenda): Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal 2 hari.
  • Kantor Pertanahan (Kantah): Penyelesaian permohonan sertipikat maksimal 5 hari.

Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan kilat ini tidak dapat berjalan jika hanya mengandalkan satu institusi.

“Untuk urusan BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses peralihan hak ini,” pesannya.

Lebih dari sekadar percepatan proses secara fisik, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi fondasi penting. Menteri Nusron mendorong percepatan penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat terintegrasi secara daring (online), sehingga proses pajak dan pertanahan berjalan mulus.

Evaluasi dan Reward bagi PPAT

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron memberikan peringatan khusus kepada para PPAT agar disiplin mematuhi standar waktu dua hari untuk pembuatan AJB. Kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) waktu ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja PPAT.

“Nanti setiap bulannya, Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala daftar PPAT yang berkinerja terbaik, artinya yang tepat waktu, maupun yang tidak tepat waktu. Ada reward (penghargaan) bagi yang tepat waktu, karena konsumen juga akan melihat PPAT mana yang memberikan pelayanan paling baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah sukses diterapkan di dua Kantah pilot, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan siap menerapkan sistem serupa, dengan harapan seluruh Kantah se-Jawa Timur sudah terintegrasi sebelum akhir 2026.

“Oleh karena itu, ketiga pilar ini harus sama-sama merubah cara kerjanya jika kita memang berniat melayani rakyat dengan baik,” tegas Nusron.

Rangkaian Rapat Koordinasi ini kemudian ditutup dengan peresmian Gedung Kantah Kota Surabaya II oleh Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Baca Juga: Urus Sertipikat Tanah Makin Cepat Lewat Program PERINTIS, Masyarakat Rasakan Manfaat Langsung

Turut hadir dalam pertemuan strategis ini di antaranya; Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.