Foto: Dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta

RP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) resmi mengumumkan pelaksanaan audit kelayakan bangunan gedung secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta. Langkah strategis ini dijadwalkan berlangsung serentak mulai Januari 2026.

Upaya ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas gedung, sekaligus memitigasi risiko kebakaran serta kegagalan struktur bangunan di ibu kota.

Pastikan Standar Teknis dan Keandalan Bangunan

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa audit ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap gedung di Jakarta telah memenuhi standar teknis yang berlaku sesuai regulasi.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Melalui audit ini, kami ingin memastikan seluruh gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi (SLF) dan aman dari risiko struktur,” ujar Vera dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12).

Baca Juga: Prabowo Apresiasi BTN, Kuasai 70% Penyaluran KPR Subsidi FLPP di 2025

Sasar Gedung Bertingkat dan Fasilitas Umum

Audit ini tidak hanya menyasar bangunan milik pemerintah, tetapi juga sektor swasta dan komersial. Fokus utama pemeriksaan akan dilakukan pada sampel gedung dengan kriteria:

  • Bangunan dengan ketinggian 5 hingga 8 lantai.
  • Bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai (gedung tinggi).

Vera menambahkan, sebelum tim turun ke lapangan, pihak pengelola akan diberikan daftar periksa (checklist) untuk melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment.

“Daftar periksa ini membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunan mereka lebih dini, sehingga proses audit lapangan nantinya bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Kolaborasi Lintas Instansi

Dalam pelaksanaannya, DCKTRP tidak bekerja sendiri. Audit besar-besaran ini akan melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak, di antaranya:

  1. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk aspek proteksi api.
  2. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) terkait keselamatan kerja dan kelistrikan.
  3. Dinas PMPTSP untuk koordinasi perizinan.
  4. Unsur Wali Kota di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pemerintah menghimbau seluruh pengelola gedung untuk kooperatif dalam mendukung kegiatan ini demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.