RP – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik mencetak sejarah sebagai KEK pertama di Indonesia yang memiliki unit layanan keimigrasian terpadu di dalam kawasannya. Melalui kolaborasi antara pengelola KEK, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian (ULITIK) resmi diluncurkan pada Rabu (12/11/2025).

Peluncuran ini merupakan bagian dari program nasional I’m SEZ (Immigration Services for Special Economic Zone) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Nilai Tambah Signifikan bagi Investor

Kehadiran ULITIK dinilai sangat strategis untuk memperkuat daya saing investasi. Kini, investor maupun tenaga kerja asing (TKA) dapat mengurus seluruh administrasi keimigrasian, seperti izin tinggal, langsung di dalam KEK Gresik tanpa perlu keluar menuju kantor imigrasi.

Direktur Utama PT BKMS, Bambang Soetiono, menegaskan bahwa ini adalah nilai tambah signifikan yang akan menarik minat investor global.

“Saya sangat mengapresiasi terobosan luar biasa ini. Kemudahan seperti ini tentu akan semakin menarik minat investor,” ujar Bambang. “Semua urusan keimigrasian kini bisa diselesaikan di sini. Ini langkah nyata mendukung iklim investasi yang kondusif, khususnya di JIIPE dan Jawa Timur.”

Wujud Sinergi Konkret

Peresmian unit layanan ini juga menjadi bukti sinergi konkret antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola kawasan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyatakan inovasi ini akan sangat bermanfaat bagi TKA di kawasan tersebut.

“Mereka kini bisa mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih cepat, efektif, dan ramah. Semua dapat dilayani langsung di KEK Gresik,” kata Novianto.

Hal senada disampaikan Kepala Administrator KEK Gresik, Ibnu Sina. Ia menekankan fasilitas ini memperkuat kredibilitas KEK Gresik sebagai contoh pelayanan investasi kelas dunia.

“Melalui slogan ‘I Am SEZ’, kami ingin menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh pelaku usaha,” tuturnya.

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, PT BKMS, dan Administrator KEK Gresik, yang dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai simbol peresmian operasional unit layanan tersebut