RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Menteri Nusron, pendekatan ini dirancang untuk melindungi aset negara sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan milik pemerintah daerah.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Baca Juga: Rusun Subsidi 1.208 Unit Segera Dibangun di Kota Bandung
Ia menjelaskan, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pemerintah akan melakukan pendekatan bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone bagi storage Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan bermanfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Jakarta.
Baca Juga: Anandaya Home Resort Resmi Ground Breaking, Cluster Nala Target Siap Huni 2026
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono.

