RP – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana mengusulkan penghapusan kendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat kecil mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Maruarar menilai, masalah riwayat kredit seperti keterlambatan pembayaran sering menjadi batu sandungan bagi MBR yang ingin memiliki hunian. Penghapusan syarat ini diharapkan dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
“Semoga bisa ada penyelesaiannya terkait SLIK OJK dalam sektor perumahan. Karena itu bukan kewenangan saya, tapi kalau boleh, (aturan itu) dihapuskan karena bisa mendorong MBR memiliki rumah subsidi,” ujar Maruarar usai Rapat Koordinasi Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kendala Nyata di Lapangan
Usulan tersebut bukan tanpa alasan. Menteri PKP mengaku menemukan banyak keluhan terkait SLIK OJK saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, mulai dari Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan.
“Kami sering turun ke lapangan dan menemukan itu kendala-kendalanya. Itu salah satu hambatan rakyat untuk bisa mendaftar dan memiliki rumah subsidi,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga mengapresiasi dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan jajaran Kementerian Keuangan terhadap program perumahan rakyat ini.
Anggaran dan Kuota FLPP Naik Drastis
Kabar baik bagi pencari rumah subsidi, pemerintah telah meningkatkan anggaran Kementerian PKP hingga 100 persen untuk tahun depan. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga melonjak drastis dari 45.000 unit menjadi 400.000 unit.
Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditingkatkan menjadi 350.000 unit. Hingga 25 November 2025, realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP tercatat telah mencapai 223.393 unit atau setara dengan Rp27,72 triliun.
“Terkait SLIK OJK, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan lembaga terkait agar aturan ini bisa ditinjau kembali bagi masyarakat yang ingin punya rumah,” tambahnya.
Dorong Hunian Vertikal di Kota Besar
Selain kemudahan administrasi, Kementerian PKP juga memberikan insentif berupa penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Ke depan, pemerintah akan fokus membangun rumah susun (Rusun) di kota-kota besar dengan memanfaatkan aset negara yang tidak terpakai (idle asset).
“Saya minta mulai membangun hunian vertikal di kota-kota besar memanfaatkan aset negara, misalnya di Denpasar ada sisa tanah Kementerian Keuangan. Alokasinya tentu harus buat MBR agar masyarakat lebih sejahtera dan bisa tinggal di tengah kota,” pungkasnya.

