RP – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah konkret terbaru dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN dengan memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, pada Rabu (03/12/2025).
Pemasangan plang ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi krusial untuk memastikan pembangunan IKN tetap berjalan di atas rel Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi kawasan hutan yang menjadi fondasi utama IKN sebagai Forest City atau kota hutan.
Prioritas Penanganan Tambang dan Perambahan Liar
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar bersamaan dengan pemasangan plang tersebut, Satgas Otorita IKN menekankan prioritas penanganan terhadap berbagai ancaman lingkungan. Fokus utama meliputi penambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, hingga pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
Pemasangan tanda larangan dilakukan di empat titik strategis yang dinilai rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan karena masih ditemukannya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di lapangan.
“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25% wilayah perkotaan. Sementara itu, 65% didedikasikan menjadi kawasan hutan atau lindung, dan 10% merupakan kawasan ketahanan pangan,” ujar Agung.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Langkah persuasif melalui pemasangan plang ini merupakan peringatan terakhir sebelum penegakan hukum dijalankan. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, memperingatkan masyarakat agar tidak lagi mencoba merambah kawasan hutan.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Edgar.
Dukungan penuh juga datang dari kepolisian. Fauzi Ahmad selaku Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur memastikan jajarannya siap mengawal agenda ini.
“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkap Fauzi.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai elemen, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda Kaltim, akademisi, hingga LSM lingkungan. Pada periode 2025–2026, Satgas IKN akan memusatkan fokus penanganan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, termasuk menampung aspirasi terkait reklamasi pascatambang dan pelibatan masyarakat dalam riset kehutanan.
Otorita IKN percaya bahwa kolaborasi lintas instansi adalah kunci mewujudkan Nusantara sebagai kota dunia yang hijau, aman, dan berkelanjutan.
