Kementerian ATR/BPN Rilis Pengukuran Terjadwal, Bikin Sertifikasi Tanah Makin Transparan

Kementerian ATR/BPN rilis layanan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantah. Kini masyarakat bisa tentukan sendiri waktu ukur tanah dengan total layanan 12 hari.

1769099d-cc09-4f93-a24d-0184bb38e6b6

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan krusial yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Guna memberikan kepastian layanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) resmi mengembangkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan yang sejatinya telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu secara presisi kepada masyarakat. Kepastian tersebut mencakup waktu tunggu kedatangan petugas, proses pengukuran di lapangan, hingga penyelesaian produk akhir berupa Peta Bidang Tanah (PBT).

“Layanan Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas akan datang ke lapangan atau tempat pemohon secara presisi sesuai jadwal,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, di Jakarta, Rabu (9 September 2026).

Baca Juga: Bukti Kualitas Premium, The Gramercy Raih Best High-End Housing Development 2026

Diterapkan di 466 Kantah, Maksimal 12 Hari

Implementasi layanan inovatif ini kini telah berjalan serentak di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia.

Mekanismenya sangat transparan: masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal luang yang tersedia. Pada tanggal yang disepakati tersebut, petugas ukur dipastikan akan hadir ke lokasi.

“Konsepnya ada dua tahap, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran sekaligus penyelesaian dokumen selama 5 hari. Jadi, total kepastian waktu untuk layanan Pengukuran Terjadwal ini adalah 12 hari,” urai Virgo secara rinci.

Imbauan Pemasangan Patok Batas Tanah

Lebih lanjut, Dirjen SPPR mengajak masyarakat untuk bersikap proaktif memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas secara fisik sebelum mengajukan permohonan. Salah satu cara paling efektif yang wajib dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok batas permanen.

“Kalau punya tanah, tolong dipagari. Minimal pasang patok dan dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu sejatinya hanya mengukur pagar dan patoknya yang sudah disepakati,” tuturnya.

Baca Juga: Tanpa Repot Susun Kepingan Kecil, Asia Tile Rilis Keramik Motif Mosaik Berukuran Praktis

Selain memastikan kejelasan batas fisik tanah, masyarakat juga diwajibkan menyisihkan waktu untuk hadir mendampingi petugas di lokasi saat pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah dipilih. Seluruh persyaratan administrasi juga harus dipersiapkan dengan rapi sebelum petugas datang, agar proses teknis di lapangan berjalan efisien tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat melayani masyarakat. Namun, masyarakat juga harus membantu kita dengan menyiapkan persyaratan agar jalannya proses ini mudah dan lancar. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa melayani Anda semua dengan lebih baik lagi,” tutup Virgo.